ENJINER INSTRUMENTASI SISTEM ALAT UKUR

ENJINER INSTRUMENTASI SISTEM ALAT UKUR
June 13, 2024 No Comments Uncategorized UMA MARCOMPLUS

ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR – Kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

UNIT KOMPETENSI

(Materi akan disesuaikan dengan unit kompetensi)

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.712092.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2M.712092.002.01Membuat Dokumen Enjinering
3M.712092.003.01Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4M.712092.004.01Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5M.712092.005.01Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6M.712092.006.01Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7M.712092.007.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8M.712092.008.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9M.712092.009.01Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10M.712092.010.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11M.712092.011.01Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar OperasionalProsedur
12M.712092.012.01Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13M.712092.013.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14M.712092.014.01Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

PERSYARATAN UMUM PESERTA PELATIHAN 

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

FASILITAS PELATIHAN 

  1. Transportasi / penjemputan peserta dari Stasiun Tugu, Kota Yogyakarta
  2. Venue meeting room hotel dan paket lunch dan 2x Coffee break
  3. Materi
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Sertifikat pelatihan dari Lembaga Diklat
  7. Sertifikat kompetensi dari BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

PELAKSANAAN

Tanggal : 8 sd 11 Juli

Lokasi :  Yogyakarta

Biaya Publik :  Rp 10.500.000,-/Peserta

Special Price : Rp 9.000.000,-/Peserta

INFORMASI
KLIK DISINI

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Uma Marcomplus