Manajemen Risiko E-Channel
Manajemen Risiko E-Channel
MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL – Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui Bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah Bank. Transaksi perbankan berbasis elektroniK, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penyediaan jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan praktis bagi nasabah. Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. E Chanel pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa E chanel meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan, risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko dengan prinsip kehati-hatian.
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“PBI 9/2007”) termasuk Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau Electronic Banking yaitu layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik.
Berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 2 PBI 9/2007, kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi meliputi aspek layanan internet banking, dimana penerapan manajemen risiko pada teknologi informasi antara lain mencakup:
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi
- Kewajiban untuk menerapkan manajemen risiko ini juga diatur di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”). Bank dan/atau pihak ketiga selaku penyelenggara sistem elektronik yang mengelola internet banking wajib tunduk pada peraturan in Bank juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan risiko pada nasabah sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013).
TUJUAN PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
- Pemahaman Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
- Pengendalian internal Perbankan Elektronik (E Chanel)
- Studi kasus perbankan peserta juga akan mengetahui jenis-jenis masalah – masalah yang muncul dalam penyalahgunaan e-banking
- Mengatasi fraud dan costumer complain
MATERI PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
- Pengantar Teknologi Perbankan
- Tuntutan Layanan Perbankan Modern
- Tuntutan Informasi Perbankan Modern
- Regulasi Bank Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Transaksi Elektronik Perbankan
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/30/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“SEBI No. 9”). Berdasarkan SEBI No. 9, Bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menghadapi serangan virus
- Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”)
- Infrastuktur Sofware, Hardware dan Jaringan
- Sistem Analisis Program (Operator, User, Bank)
- Sistem AMS (ATM-Monitoring System)
- Sistem Keamanan Data Transaksi Penyalahgunaan yang sering terjadi dalam teknologi pembayaran e-banking – Typo-site – Keylogger
- Prinsip Perlindungan Nasabah
- Studi Kasus Fraud dalam perbankan, bagaimana menghindari kejahatan dan kecurangan dalam transaksi serta hak – hak bank dalam menanganinya
PESERTA PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh para Karyawan Bank (Staf & Manajer) di Bagian Operasional, IT, E-Montoring, E-Channel, Management, Divisi/ Unit Electronic Banking, Divisi yang menangani ATM, Divisi Pelayanan Kartu Kredit dan Debit, Departemen yang mengelola kas dan pemindahbukuan
INSTRUKTUR PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
Arno Haryo Utomo, S.E., M.M dan Tim
WAKTU & TEMPAT PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
Tanggal :
- 10-12 November 2020
- 24-26 November 2020
- 8-10 Desember 2020
- 15-17 Desember 2020
- 21-23 Desember 2020
- 12-14 Januari 2021
- 19-21 Januari 2021
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel The 1O1 Yogyakarta
- Untuk waktu dan lokasi lain dapat di request sesuai dengan kebutuhan anda.
- Lokasi lain: Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Bali, dll.
*In House Training by demand
FASILITAS PELATIHAN MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
- Ruang meeting nyaman
- Training kit
- Souvenir eksklusif
- Sertifikat
- Modul
- Foto training
- Layanan antar jemput peserta dan drop in Hotel selama training (khusus untuk lokasi pelatihan di Yogyakarta)
- Makan siang dan 2 kali coffee break selama training
INFORMASI
Website : www.marcomplus.co.id
phone : (0274) 4290277
fifin.marcomplus@gmail.com
ningrum.marcomplus@gmail.com