Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja
Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja
DESKRIPSI
Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri. Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi profesi personil atau individu yang melaksanakan Perancangan Program dan Modul Pelatihan Kerja.
Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP Pelatinas mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi personil dan individu yang berprofesi melaksanakan Evaluasi dan Monitoring terhadap Program Pelatihan Kerja
ACUAN PROGRAM PELATIHAN
- No. 185 Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Program
- Permenakertrans No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Kep. Kemnaker No. 161 Tahun 2015 Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi.
TUJUAN
- Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa
- Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi
- Membantu tenaga profesi merencanakan karirnya
- Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi ddalam proses belajar dilembaga formal maupaung secara mandiri
- Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan reguler
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
2 | P.854900.010.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
3 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
4 | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan kerja |
5 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
6 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
7 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
8 | P.854900.024.01 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program |
PESERTA
- Internal Instructor, Training Departement personnel
- Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
INSTRUKTUR
L.S.S Wahyu Anindya., S.E., M.M
PERSYARATAN CALON ASESI
Persyaratan dasar Jalur Diklat:
- Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga iinstruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
- Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.
Persyaratan dasar Jalur Pengalaman :
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
- Pengalaman minimal sebagai instruktur selama 1(satu) tahun dibuktikan dengan bukti-bukti dalam bentuk portofolio yang valid sesuai unit-unit kompetensi klaster Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
- Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
METODE
- Pelatihan atau Refreshment Setiap Unit Kompetensi
- Pra – Assesment
- Pembuatan dan pengumpulan berkas/bukti
- Assesment
- Verifikasi Portofolio
- Simulasi / Micro Teaching
- Test Tertulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 21-23 Februari 2017
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
*In House Training by demand
FASILITAS
- Ruang meeting nyaman
- Training kit
- Souvenir eksklusif
- Sertifikat
- Modul
- Foto training
- Layanan antar jemput peserta dan drop in Hotel selama training
- Makan siang dan 2 kali coffee break selama training
INVESTASI
Pelatihan Reguler :
Rp. 6.500.000,-/ peserta (non residential)
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening :
BANK BRI Unit Sewon
No. Rek. 6645-01-018258-53-0
a/n MARCOMPLUS GLOBAL VISI
INFORMASI
Head Office || Jl. Raya Cendana No.5B Yogyakarta, Indonesia
Phone & Fax || (0274) 551 664
Website || www.marcomplus.co.id
Email || fifin.marcomplus@gmail.com
Contact Person || Fifin 0852-1405-9132|| PIN D5B25C6A