Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja

Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja
February 8, 2017 No Comments Uncategorized admMarComp
Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja
Sertifikasi Evaluasi dan Monitoring Program Pelatihan Kerja

DESKRIPSI

Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri. Karena saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal,  namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi profesi personil atau individu yang melaksanakan Perancangan Program dan Modul Pelatihan Kerja.

Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP Pelatinas mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi personil dan individu yang berprofesi melaksanakan Evaluasi dan Monitoring terhadap Program Pelatihan Kerja

ACUAN PROGRAM PELATIHAN

  • No. 185 Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Program
  • Permenakertrans No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

Kep. Kemnaker No. 161 Tahun 2015 Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi.

TUJUAN

  1. Membantu tenaga profesi/meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan produk atau jasa
  2. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi
  3. Membantu tenaga profesi merencanakan karirnya
  4. Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi ddalam proses belajar dilembaga formal maupaung secara mandiri
  5. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan reguler
  6. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
  7. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITJUDUL UNIT
1P.854900.009.01Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2P.854900.010.01Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
3 P.854900.011.01Menyusun Program Pelatihan
4P.854900.012.01Menyusun Modul Pelatihan kerja
5P.854900.013.01Mendesain Media Pembelajaran
6P.854900.016.01Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7P.854900.017.01Melaksanakan Pelatihan  Tatap Muka (Face To Face)
8P.854900.024.01Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program

PESERTA

  • Internal Instructor, Training Departement personnel
  • Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
  • Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

INSTRUKTUR

L.S.S Wahyu Anindya., S.E., M.M

PERSYARATAN CALON ASESI

Persyaratan dasar Jalur Diklat:

  • Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga iinstruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.

Persyaratan dasar Jalur Pengalaman :

  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
  • Pengalaman minimal sebagai instruktur selama 1(satu) tahun dibuktikan dengan bukti-bukti dalam bentuk portofolio yang valid sesuai unit-unit kompetensi klaster Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP

METODE

  • Pelatihan atau Refreshment Setiap Unit Kompetensi
  • Pra – Assesment
  • Pembuatan dan pengumpulan berkas/bukti
  • Assesment
  • Verifikasi Portofolio
  • Simulasi / Micro Teaching
  • Test Tertulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal  : 21-23 Februari 2017

Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat  : Yogyakarta

*In House Training by demand

FASILITAS

  • Ruang meeting nyaman
  • Training kit
  • Souvenir eksklusif
  • Sertifikat
  • Modul
  • Foto training
  • Layanan antar jemput peserta dan drop in Hotel selama training
  • Makan siang dan 2 kali coffee break selama training

INVESTASI

Pelatihan Reguler :

Rp.  6.500.000,-/ peserta (non residential)

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening :

BANK BRI Unit Sewon

No. Rek. 6645-01-018258-53-0

a/n MARCOMPLUS GLOBAL VISI

INFORMASI

Head Office || Jl. Raya Cendana No.5B Yogyakarta, Indonesia

Phone & Fax || (0274) 551 664

Website ||  www.marcomplus.co.id

Email || fifin.marcomplus@gmail.com

Contact Person || Fifin 0852-1405-9132|| PIN D5B25C6A

About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Uma Marcomplus